Jumat, 02 April 2010

Soal Uts Akuntansi Aspek ekonomi dan Hukum

UNIVERSITAS SILIWANGI
FAKULTAS EKONOMI

UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP Th. Ak. 2005/2006

Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hari / Tanggal : Jum’at. 21 April 2006
Waktu : 60 Menit
Jurusan / Kelas : Akuntansi, / A, B, C, dan D
Dosen : Dr. H. Mardi Hidayat, SH

PETUNJUK :
1. Tulis dengan jelas nama, kelas dan nomor absensi ujian
2. Tulis jawaban dalam nomor yang berurutan, misalnya 1, D, 2, E. dst
3. Perbaikan jawaban jangan ditumpang tindih.


I. COCOKKAN ISTILAH-ISTILAH BERIKUT DENGAN KETERANGAN DIBAWAHNYA
1. Hukum
2. Norma Etika
3. Norma Agama
4. Norma Susila
5. Norma Hukum
A. Norma yang bersumber dari wahyu illahi
B. Sangsinya adalah rasa penyesalan
C. Mengatur bagaimana manusia harus berprilaku dalam masyarakat
D. Mempunyai sanksi yang jelas, nyata dan dapat dipaksakan oleh Negara
E. Secara umum diartikan sebagai norma, aturan atau kaidah
6. Hukum Publik
7. Hukum Privat
8. Hukum Pidana
9. Hukum Perdata
10. KUH PERDATA
A. Tempat dikodifikasikannya semua aturan keperdataan
B. Mengatur hubungan hukum antrar Negara dan individu
C. Termasuk salah satu hukum privat, mengatur kepentingan individu
D. Salah satu contoh dari hukum publik
E. Dimana inisiatif penyelesaian masalah yang timbul karena hukum diserahkan pada individu – individu bersangkutan
11. Hubungan Hukum
12. Aturan Hukum
13. Objek Hukum
14. Subjek Hukum
15. Peristiwa Hukum
A. Segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subjek hukum
B. Ketentuan-ketentuan hokum yang dibuat dan disyahkan oleh Negara
C. Segala sesuatu yang akibatnya diaturoleh hukum
D. Segala peristiwa yang akibatnya diatur oleh hokum
E. Yang dihadapan hokum dapat memeganghak dan kewajiban
16. Perikatan
17. Prestasi
18. Kreditur
19. Debitur
20. Ingkar janji / wanprestasi
A. Pihak yang wajib memenuhi prestasi
B. Sesuatu yang berhak dituntut atau wajib dipenuhi
C. Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, dimana ada pihak yang menuntut prestasi dan pihak yang wajib memenuhi prestasi
D. Jika debitur lalai dan tidak mau melaksanakan prestasinya
E. Pihak yang berhak menuntut prestasi

II. TULIS JAWABAN MENURUT PETUNJUK DIBAWAH INI
A. Bila yang benar adalah nomor 1, 2, dan 3
B. Bila yang benar adalah nomor 1 dan 3
C. Bila yang benar adalah nomor 2 dan 4
D. Bila yang benar adalah nomor 4
E. Bila yang benar adalah nomor 1, 2, 3, dan 4
21. Norma Etika :
1. Mengatur bagaimana manusia secara umum harus berperilaku
2. Contohnya antara lain norma agama, norma hukum, norma adat
3. Sumbernya ada yang dari Negara, kitab suci, atau masyarakat
4. Tujuannya membentuk manusia dan masyarakat yang baik
22. Norma Agama :
1. Sanksinya jelas dan nyata
2. Bersifat internal dan otonom
3. Tujuannya memperbaiki masyarakat
4. Bersumber dari wahyu illahi
23. Norma Hukum :
1. Sanksinya jelas dan nyata, serta dapat dipaksakan oleh Negara
2. Tujuan memperbaiki masyarakat
3. Dibuat dan disyahkan oleh Negara
4. Bersifat external dan heteronom
24. Hukum Publik :
1. Mengatur kepentingan individu
2. Mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu
3. Penyelesaian masalah hukumnya diserahkan kepada individu-individu yang bersangkutan
4. Mengatur kepentingan umum
25. Hukum Privat :
1. Salah satu contihnya adalah hukum pidana
2. Mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu
3. Mengatur kepentingan Negara
4. Mengatur hubungan hukum antara Negara dengan individu
26. Hukum Perdata :
1. Salah satu contih dari hokum privat
2. Dikodifikasikan dalam KUH Perdata
3. Mengatur Kepentingan individu
4. Mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu
27. Peristiwa Hukum :
1. Ada yang merupakan peristiwa alami
2. Ada yang merupakan peristiwa akibat perbuatan manusia
3. Akibatnya diatur oleh hukum
4. Dapat dijadikan objek dalam suatu perbuatan hukum
28. Aturan Hukum :
1. Rangkaian norma yang berisi perintah dan larangan
2. Bersumber dari wahyu illahi
3. Sanksinya jelas dan nyata
4. Dibuat dan disyahkan bukan oleh negara
29. Perikatan :
1. Merupakan suatu hubungan hukum
2. Akibat tidak diatur oleh hukum
3. Berakibat timbulnya kreditur dan debitur
4. Semuanya lahir karena undang-undang
30. Perikatan karena perjanjian :
1. Lahir karena undang-undang
2. Contohnya transaksi jual-beli
3. Objeknya tidak usah tertentu dan jelas
4. Objeknya harus halal
31. Peristiwa meninggalnya seorang manusia :
1. Menimbulkan perikatan yang lahir karena perjanjian
2. Menimbulkan hak dan kewajiban pada ahli waris
3. Semua subjek harus berusia dewasa
4. Akibatnya diatur oleh hukum
32. Wanprestasi :
1. Terjadi bila debitur lalai dan tidak melaksanakan prestasinya
2. Debitur demikian tidak bisa dituntut dimuka hakim
3. Akibatnya diatur oleh hukum
4. Krediturnya dapat dituntut dimuka hakim
33. Syarat-syarat syahnya perjanjian menurut undang-undang :
1. Tidak harus ada kehendak dari semua pihak
2. Semua pihak harus cakap menurut hokum
3. Bila perlu bisa dilakukan pemaksaan
4. Objek harus halal
34. Manusia :
1. Dikatakan sebagai “ Natuurlijke Persoon “
2. Sebagai subjek dapat memegang hak dan kewajiban dihadapan hukum
3. Dianggap sebagai subjek hokum sampai meninggal dunia
4. Dianggap sebagai subjek hokum sejak meninggal dunia
35. Rechts person :
1. Bukan manusia
2. Dihadapan hokum dapat memegang hak dan kewajiban
3. Merupakan subjek hokum
4. Salah satu contohnya adalah perseroan terbatas
36. Objek hukum :
1. Merupakan salah satu unsure dalam mekanisme hukum
2. Adalah sesuatu yang tidak bermanfaat untuk subjek hukum
3. Bisa dijadikan objek dalam suatu perbuatan hokum
4. Tidak usah harus dapat dikuasai oleh subjek hukum
37. Benda :
1. Dalam hokum dinamakan sebagai objek hokum
2. Di hadapan hokum dapat memegang hak dan kewajiban
3. Untuk benda bergerak tidak berlaku hukum verjaring
4. Pembagian atas benda bergerak dan tidak bergerak adalah tidak penting dalam hukum
38. Benda bergerak :
1. Dapat dijadikan jaminan dengan istilah pand
2. Leveringnya dilaksanakan dengan cara balik nama
3. Untuk benda bergerak tidak berlaku hokum verjaring
4. Bezitter atas benda bergerak tidak secara langsung oleh hokum dianggap eigenaarnya
39. Debitur dapat dituntut dimuka hakim oleh kreditur apabila :
1. Melakukan wanprestasi karena kelalaian
2. Melakukan wanprestasi bukan karena keadaan ynag memaksa
3. Melakukan wanprestasi yang merupakan pihak kreditur
4. Melaksanakan prestasinya dengan sempurna
40. Debitur dapat dijatuhi hukuman oleh hakim perdata :
1. Yang merugikan pihak kreditur
2. Menurut kehendak pihak debitur
3. Berdasarkan undang-undang yang berlaku
4. Menurut kehendak pihak kreditur
41. Surat-surat :
1. Sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum kuat ada yang berkekuatan hukum lemah
2. Surat biasa berkekuatan hukum kuat
3. Surat akte kelahiran berkekuatan hokum kuat
4. Surat biasa dibuat oleh para pihak dihadapan notaris
42. Surat akte :
1. Selalu dibuat oleh pejabat yang berwenang membuat akte
2. Selalu dibuat oleh notaris
3. Tidak selalu harus ditandatangani
4. Sengaja dibuat untuk membuktikan bahwa suatu peristiwa telah terjadi karena itu surat akte harus ditandatangani
43. Authentiek Akte :
1. Diterjemahkan sebagai akte resmi
2. Harus selalu dibuat oleh notaris
3. Mempunyai kekuatan hukum yang kuat
4. Contohnya adalah akte jual beli yang dibuat oleh lurah
44. Onderhands Akte :
1. Harus selalu ditandatangani oleh para pihak
2. Diterjemahkan sebagai akte dibawah tangan
3. Berkekuatan hukum lemah
4. Contohnya adalah akte nikah yang dibuat oleh pejabat KUA
45. Kesaksian :
1. Harus mengenai suatu peristiwa yang dilihat sendiri oleh saksi
2. Boleh juga berita dari orang lain
3. Tidak boleh merupakan suatu kesimpulan dari peristiwa lain yang dilihat sendiri oleh saksi
4. Untuk kesempurnaan sebagai alat bukti minimal harus ada 5 saksi
46. Pengakuan :
1. Merupakan alat bukti yang sempurna
2. Hukum harus mempercayai dan memerimanya
3. Walau ada keraguan atas kebenaran pengakuan itu hakim tetap harus menerimanya
4. Dalam segala macam kasus perkara hakim boleh menolak pengakuan sebagai alat bukti
47. Ada dua macam Verjaring :
1. Acquired verjaring
2. Extinctieve verjaring
3. Instinctieve verjaring
4. Acquisitieve verjaring
48. Aquisitieve verjaring :
1. Verjaringsebagai alat untuk membebaskan diri dari segala tuntutan hukum
2. Tidak dikenal atas kepemilikan atas benda bergerak
3. Dikenal dalam proses kepemilikan atas benda bergerak maupun atas benda tidak bergerak
4. Verjaring sebagai alat untuk memperoleh hak milik atas suatu benda tidak bergerak
49. Extinctieve verjaring :
1. Verjaring sebagai suatu alat untuk memperoleh hak milik atas suatu benda bergerak
2. Sebagai alat untuk menggugat orang lain
3. Dikenal dengan mekanisme benda bergerak
4. Verjaring sebagai alat untuk membebaskan dari segala tuntutan hukum
50. Ada dua macam persangkaan :
1. Natuurlijke vermoeden
2. Wettelijke vermoeden
3. Hoofdelijke vermoeden
4. Rechtelijke vermoeden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar